FAFIRRUU ILALLOH WA ROSUULIHI SAW !
يُؤْتِى كُلُّ ذِىْ حَقٍّ حَقَّةْ
YUKTI KULLA DZII HAQQIN HAQQOH
YUKTI KULLA DZII HAQQIN HAQQOH
تَقْدِيْمُ اْلاَهَمْ فَاْلاَهَمْ ثُمَّ اْلاَنْفَعْ فَاْلاَنْفَعْ
TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA'
TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA'
“YUKTI KULLA PZI HAQQIN HAQQOH"
Maksudnya ialah agar supaya kita berusaha mengisi dan memenuhi segala bidang kewajiban. Mengutamakan pemenuhan kewajiban di sega-la bidang dari pada menuntut hak. Baik kewajiban kewajiban terhadap Alloh Wa Rosuululihi SAW maupun kewajiban-kewajiban dalam berhu-bungan di dalam masyarakat di segala bidang, dan terhadap makhhiq pada umumnya.
Di dalam perhubungan hidup satu sama lain selalu timbul hak dan kewajiban yang kait mengait satu sama lain. Kewajiban A terhadap B merupakan haknya B dari A. Begitu juga sebaliknya, kewajiban B terhadap A merupakan haknya A dari B. Maka diantara hak dan kewajiban itu yang harus diutamakan adalah pemenuhan kewajiban masingma-sing. Soal hak, tidak usah dijadikan tuntutan, asal kewajiban dipenuhi dengan baik, otomatis apa yang menjadi haknya datang dengan sendiri-nya.
Beberapa contoh.
Hubungan suami - istri.
Sang suami mempunyai hak ngemperoleh peiayanan yang baik dari istri, akan tetapi juga mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap istri. Istri mempunyai hak nafkah, bimbingan dan perlindungan dari suami akan tetapi juga mempunyai kewajiban khidmah atau memberifcin Ja-yanan yang baik terhadap suami. Maka yang hams diutamakan oleh :
Suami : memenuhi kewajiban nafkah, melindungi dan membcri-kan bimbingan kepada istri, tanpa menuntut faak peiayanan dari istri.
Istri : memenuhi kewajiban menghormati dan memberikan pelayanan yang baik, tanpa menuntut hak nafkah, hak perlindungan, hak bimbingan dan Iain-lain dari suami.
Hubungan suami - istri.
Sang suami mempunyai hak ngemperoleh peiayanan yang baik dari istri, akan tetapi juga mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap istri. Istri mempunyai hak nafkah, bimbingan dan perlindungan dari suami akan tetapi juga mempunyai kewajiban khidmah atau memberifcin Ja-yanan yang baik terhadap suami. Maka yang hams diutamakan oleh :
Suami : memenuhi kewajiban nafkah, melindungi dan membcri-kan bimbingan kepada istri, tanpa menuntut faak peiayanan dari istri.
Istri : memenuhi kewajiban menghormati dan memberikan pelayanan yang baik, tanpa menuntut hak nafkah, hak perlindungan, hak bimbingan dan Iain-lain dari suami.
Hubungan orang tua — anak.
Orang tua mempunyai hak dihormati dan ditaati oleh anak, tetapi mempunyai kewajiban nafkah dan mendidik anak. Anak, mempunyai hak nafkah dan pendidikan dari orang tua, akan tetapi mempunyai kewajiban hormat dan taat kepada orang tua. Maka yang hams diutamakan oleh :
Orang tua : memenuhi kewajiban nafkah dan mendidik anak, tanpa memperhitungkan hak dihormati dan ditaati oleh anak. Terkecuali untuk tujuan mendidik.
Anak : memenuhi kewajiban hormat dan taat kepada orang tua, tanpa memperhitungkan tuntutan hak nafkah dan Iain-lain.
Begitu juga yang Iain-lain. Pemerintah berhak ditunduki dan diturut oleh rakyat, akan tetapi berkewajiban membimbing dan memajukan rakyat. Maka yang harus diutamakan oleh Pemerintah adalah kewajiban membimbing dan melindungi dan memajukan rakyat. Sebaliknya begitu juga. Rakyat berhak mendapat bimbingan dan perlindungan dari Pemerintah, akan tetapi juga mempunyai kewajiban taat dan setia kepada Pemerintah. Maka yang harus dijalankan oleh rakyat hanyalah tunduk dan taat kepada Pemerintah tanpa memperhitungkan apa yang menjadi haknya. Sekali lagi apabiJa keajiban dipenuhi dengan baik, oto-matis hak jlatang dengan sendimya dengan baik pula.
Orang tua mempunyai hak dihormati dan ditaati oleh anak, tetapi mempunyai kewajiban nafkah dan mendidik anak. Anak, mempunyai hak nafkah dan pendidikan dari orang tua, akan tetapi mempunyai kewajiban hormat dan taat kepada orang tua. Maka yang hams diutamakan oleh :
Orang tua : memenuhi kewajiban nafkah dan mendidik anak, tanpa memperhitungkan hak dihormati dan ditaati oleh anak. Terkecuali untuk tujuan mendidik.
Anak : memenuhi kewajiban hormat dan taat kepada orang tua, tanpa memperhitungkan tuntutan hak nafkah dan Iain-lain.
Begitu juga yang Iain-lain. Pemerintah berhak ditunduki dan diturut oleh rakyat, akan tetapi berkewajiban membimbing dan memajukan rakyat. Maka yang harus diutamakan oleh Pemerintah adalah kewajiban membimbing dan melindungi dan memajukan rakyat. Sebaliknya begitu juga. Rakyat berhak mendapat bimbingan dan perlindungan dari Pemerintah, akan tetapi juga mempunyai kewajiban taat dan setia kepada Pemerintah. Maka yang harus dijalankan oleh rakyat hanyalah tunduk dan taat kepada Pemerintah tanpa memperhitungkan apa yang menjadi haknya. Sekali lagi apabiJa keajiban dipenuhi dengan baik, oto-matis hak jlatang dengan sendimya dengan baik pula.
" TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA "
Sering kali kita menjumpai lebih dari satu macam persoalan yang harus disdesaikan dalam waktu yang bersamaan, dan kita tidak mampu mengerjakannya bersama-sama. Maka dalam keadaan seperti itu kita pHifTdiantaranya mana yang lebih aham lebih penting. itu yang harus kita kerjakan lebih dahulu. Jika sama-sama ahamnya sama-sama pentingnya maka kita pilih yang lebih besar manfaatnya. Demikian yang dimaksud "TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA' ". jadi mendahulukan yang lebih aham lebih penting, kemudian jika sama-sama pentingnya dipilih yang lebih besar manfaatnya.
Untuk menentukan pilihan yang "aham" dan mana yang "anfa' ", kita perhatikan pedoman :
Segala hal yang hubungan Iangsung kepada Alloh Wa Rosuulihi SAW terutama yang wajib, pada umumnya harus dipandang ahammu - lebih penting. Dan segala hal yang manfaatnya dirasakan juga oleh orang lain/masyarakat banyak, harus dipandang anfa'u iebih besar manfaatnya.
Dikatakan "pada umumnya", sebab mungkin pada suatu saat, karena adanya hal-hal yang baru muncul atau karena situasi dan kondisi, pelaksanaannya dapat menyimpang dari ketenruan tersebut. Misalnya suatu ketika kita sedang Mujahadah atau ibadah sunnah lainnya ke-mudian ada tamu datang lebih-lebih tamu dari jauh dan sangat penting, maka dalam iceadaan seperti itu kita hams memutuskan Mujahadah atau ibadah sunnah tadi dan menemui tamu tersebut. Setelah seiesai menemui tamu, Mujahadah dapat diteruskan lagi. Contoh lain. Kita sedang seir.bahyang dipinggir sungai misalnya, lalu terdcngar jerit-an orang hanyut di sungai itu minta tolong. Maka kita harus membatai-kan sembahyang dan menolong orang yang minta tolong itu.
Insya Alloh - dan oengalaman begitu -, kalau benar-benar tepat mengetrapkan LILLAH BILLAH & LIRROSUL BIRROSUL & LIL-GH3UTS BILGHOUTS, pemilihan mana yang aham dan mana yang anfa1 itu pasti tepatnya. Tetapi sebaliknya, jika lepas dari LILLAH BILLAH & LIRROSUL BIRROSUL & LILGHOUTS BILGHOUTS, mungkm bisa timbul penyesalan di kemudiannya 'akibat dari pemilihan aham dan anfa yang kurang tepat.
Perlu kita perhatikan bahwa pengertian "manfaat" hams ditinjau dari berbagai segi dan memakai bermacam^nacam pertirnbangan !. Di dalam soal kesadaran kepada AUoh Wa Rosuulihi SAW, tetapi juga bisa diterapkan di bidang-bidang lain yang dalam prinsipnya juga harus kita arahkan untuk FAFIRRUU ILALLOHI WA ROSUULIHI SAW, bahwa yang diarn'kan manfaat seharusnya yalah ;
اَلنَّافِعُ هُوَ الَّذِى يُقَرِّبُكَ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
"Yang membuahkan manfaat, yaitu hal atau perkara yang mende-katkan dirimu kepada Attob Wa Rosuulihi SAW".
Kesimpulannya, perkara atau hal yang tidak menjadikan sebabnya dekat kepada Alloh wa Rosuulihi SAW, bukan manfaat namanya melainkan madlorrot atau membahayakan. Sekalipun berupa sholat atau ibadah-ibadah lainnya, jika tidak mengarah kepada pendekatan diri kepada Alloh wa Rosuulihi SAW, tidak akan menghasilkan manfaat melainkan malah mendatangkan bahaya. Sholat yang tidak membav/a pendekatan diri kepada Alloh adalah sholat yang tdak hu dlur hatinya. lebih-lebih yang kecampuran \ijub riyak takabbur dan iain-lain. Begitu juga ibadah-ibadah lainnya. Sebab adanya Alloh Ta'ala mewajibkan hamba-NYA mengerjakan sholat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya itu, dan memberikan tuntunan hidup kepada manusia, mcmbe-rikan kesempatan hubungan di dalam pergaulan hidup ini, tidak lain Alloh menghendaki agar para hamba-NYA mau mendekat kepada-NYA sehingga menjadi harnbayang sadar kepada Alloh wa Rosuulihi SAW.
Maka oleh karena itu kita para hamba harus berusaba menjadikan segala ibadah apa saja bermanfaat. Yaitu ntuk taqorrub mendekatkan diri kepada Alloh wa Rosuulihi SAW !. Untuk FAFIRRUU ILALLOH1 WA llOSUULIHI SAW !. Malah, bukan hanya ibadah atau tho'at saja yang harus kita manfaatkan untuk Fafirruu Ilallohi wa Rosuulihi SAW, akan tetapi segala keadaan hidup kita dalam situasi dan kondisi yang bagaimana saja harus kita manfaatkan untuk Fafirruu Ilallohi wa Rosuulihi SAW !. Bahkan maksiat sekalipun, harus kita manfaatkan untuk Fafirruu Ilallohi wa Rosuulihi SAW !. Yaitu antara lain dengan segera bertobat memohon ampun kepada Tuhan, memohon dan me-mohonkan barokah bagi semuanya dan sebagainya dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment